Peraturan Umum Keamanan Produk (GPSR): Yang Perlu Diketahui Bisnis di Tahun 2025
Peraturan Umum Keselamatan Produk (GPSR), secara resmi Peraturan (UE) 2023/988, berlaku efektif sejak 13 Desember 2024. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya. Direktif 2001/95/EC dan memperkenalkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat, khususnya untuk pengecer daring dan pelaku ekonomi. Bisnis yang beroperasi di Uni Eropa sekarang harus memastikan kepatuhan penuh untuk menghindari sanksi dan potensi pembatasan pasar. Berikut adalah perubahan utama yang diperkenalkan oleh GPSR:
1. Perluasan Cakupan dan Penerapan
GPSR berlaku untuk semua produk konsumen Dijual di dalam Uni Eropa, baik secara online maupun offline. Peraturan ini memperkuat kewajiban bagi produsen, importir, distributor, dan pasar online. Secara khusus:
- Ini berlaku untuk semua baru produk yang dipasarkan mulai 13 Desember 2024.
-
Produk yang sudah tersedia di pasar Uni Eropa sebelum tanggal ini dan sesuai dengan Arahan 2001/95/EC dapat terus dijual berdasarkan Pasal 51 (Ketentuan Transisi).
2. Kewajiban yang Lebih Ketat bagi Importir
Di bawah Pasal 19, Platform marketplace online dan penjual e-commerce wajib menyediakan informasi keselamatan yang jelas dan mudah diakses bagi konsumen. Daftar produk kini harus mencakup:
- Nama produsen/importir, nama dagang, atau merek dagang terdaftar beserta alamat pos dan email mereka.
- Jika produsen/importir berada di luar Uni Eropa: Nama dan detail kontak dari Perwakilan Resmi (sesuai dengan Pasal 16 GPSR atau Pasal 4(1) Peraturan (EU) 2019/1020).
- Detail identifikasi produk, termasuk sebuah gambar, tipe, dan pengidentifikasi yang relevan.
- Peringatan keselamatan dan informasi kepatuhan dalam bahasa negara tempat produk tersebut dijual.
Persyaratan ini berlaku untuk setiap produk konsumen yang tercakup dalam GPSR. dijual melalui penjualan jarak jauh. GPSR memerlukan dokumentasi. penilaian risiko untuk setiap produk guna mengidentifikasi potensi bahaya dan memastikan keselamatan konsumen. Unduh panduan kami. Templat Analisis Risiko GPSR untuk pendekatan terstruktur dalam mengevaluasi risiko keamanan produk.
3. Peningkatan Tanggung Jawab bagi Pelaku Ekonomi
Para pelaku ekonomi, termasuk importir dan distributor, kini memiliki akuntabilitas yang lebih besar. Tanggung jawab tersebut meliputi:
- Memastikan bahwa produk memenuhi standar keselamatan sebelum dipasarkan.
- Memverifikasi bahwa produsen di luar Uni Eropa menunjuk seorang Perwakilan Resmi.
-
Menerapkan langkah-langkah ketertelusuran, termasuk pencatatan yang tepat dan penilaian risiko.
4.Pengawasan Pasar Baru & Tindakan Penegakan Hukum
Pihak berwenang kini memiliki kewenangan penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk:
- Mewajibkan bisnis untuk Singkirkan produk yang tidak aman dengan cepat..
- Melakukan pemeriksaan dan audit kepatuhan secara acak.
-
Menerbitkan denda besar karena ketidakpatuhan.
5. Pasal 51: Ketentuan Transisi
GPSR mencakup klausul transisi berdasarkan Pasal 51, menyatakan bahwa:
- Produk yang sesuai dengan Direktif 2001/95/EC dan ditempatkan di pasar Uni Eropa sebelum tanggal 13 Desember 2024, dapat terus dijual.
- Produk-produk ini tidak perlu memenuhi persyaratan GPSR yang baru., asalkan barang tersebut telah dipasarkan secara legal sebelumnya.
-
Barang bekas, vintage, dan antik Mungkin dikecualikan, sebagaimana dikonfirmasi oleh eBay dan platform lainnya, asalkan mereka memenuhi peraturan keselamatan sebelumnya.
6. Langkah-langkah yang Harus Diambil Bisnis Sekarang
Untuk tetap mematuhi GPSR, bisnis harus:
- Tinjau Daftar Produk: Pastikan daftar online mencakup semua informasi yang diperlukan di bawah ini. Pasal 19.
- Tunjuk Perwakilan Resmi: Produsen non-Uni Eropa harus menunjuk perwakilan untuk kepatuhan terhadap peraturan.
- Perbarui Dokumentasi Produk: Pastikan berkas teknis, peringatan keselamatan, dan laporan pengujian selalu diperbarui.
- Terapkan Langkah-Langkah Ketertelusuran: Mencatat transaksi rantai pasokan dan melakukan verifikasi kepatuhan.
-
Pantau Tindakan Pengawasan Pasar: Tetaplah mengikuti perkembangan tren penegakan hukum dan beradaptasilah dengan cepat terhadap pembaruan peraturan.
7. Kesimpulan
Itu Peraturan Umum Keselamatan Produk (General Product Safety Regulation/GPSR) kini telah berlaku., Hal ini membawa kewajiban kepatuhan yang lebih ketat bagi bisnis yang berjualan di Uni Eropa. Perusahaan harus segera bertindak untuk memenuhi persyaratan baru ini, terutama perusahaan yang berjualan melalui e-commerce. Unduh panduan kami. Daftar periksa GPSR untuk panduan langkah demi langkah guna memastikan produk Anda memenuhi persyaratan keselamatan, pelabelan, dan dokumentasi Uni Eropa, membantu Anda tetap patuh dan berhasil menavigasi pasar Uni Eropa.