Peraturan Keselamatan Produk Umum (GPSR): Panduan Penting
Pengantar GPSR
Peraturan (UE) 2023/988, yang dikenal sebagai Peraturan Keamanan Produk Umum (GPSR), menetapkan persyaratan keamanan yang lebih ketat untuk produk konsumen yang dijual di UE. Peraturan ini menggantikan Direktif 2001/95/EC dan memperkenalkan tanggung jawab baru bagi produsen, importir, distributor, penyedia layanan pemenuhan pesanan, dan pasar daring untuk memastikan keamanan produk.
Ruang Lingkup GPSR
Berlaku mulai 13 Desember 2024, GPSR berlaku untuk semua produk ditempatkan di pasar UE, terlepas dari saluran penjualan, yang mencakup toko fisik dan platform daring. GPSR berlaku untuk sebagian besar produk konsumen di UE, kecuali untuk kategori tertentu seperti produk obat-obatan. GPSR juga meminta penyedia layanan pemenuhan pesanan dan pasar daring bertanggung jawab atas keselamatan, memastikan setiap pelaku dalam rantai pasokan bertanggung jawab. Produk yang sudah tercakup dalam peraturan keselamatan UE lainnya mungkin dikecualikan sebagian atau seluruhnya dari persyaratan GPSR tertentu.
Apa itu GPSR?
Itu GPSR sekarang sudah berlaku sepenuhnya, memastikan bahwa semua produk yang dijual di UE memenuhi standar keselamatan yang ketat, dengan mempertimbangkan kemajuan dalam teknologi dan e-commerce. Peraturan tersebut meningkatkan proses penarikan kembali produk terkait keselamatan dan memberlakukan persyaratan yang lebih ketat untuk pelabelan dan penilaian risiko. Awalnya diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa pada tanggal 23 Mei 2023, dan diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023Bahasa Indonesia: GPSR secara resmi menggantikan UmumPetunjuk Keselamatan Produk Umum (GPSD) pada tanggal 13 Desember 2024Bisnis sekarang harus mematuhi persyaratannya untuk terus berjualan di UE.
Perbedaan Utama Antara GPSR dan GPSD
Persyaratan | GPSR | GPSD |
---|---|---|
Orang yang Bertanggung Jawab | Produsen, Importir, Perwakilan Resmi, Penyedia Layanan Pemenuhan | Tidak didefinisikan dengan jelas |
Pelabelan | Jenis produk, nomor batch, rincian produsen, peringatan, kesesuaian usia | Rincian produsen, nomor batch, peringatan |
Dokumentasi | Dokumentasi teknis, instruksi, laporan pengujian | Instruksi, laporan pengujian |
Komunikasi | Bagian telepon, email, situs web | Tidak ditentukan |
Pengujian Laboratorium | Umumnya diperlukan | Umumnya diperlukan |
Produk yang Dicakup oleh GPSR
GPSR berlaku untuk semua produk konsumen kecuali ada peraturan sektoral khusus.Ini termasuk:
- Aksesoris Otomotif
- Pakaian, Alas Kaki, dan Aksesoris
- DIY, Perkakas, Perkakas Keras, dan Berkebun
- Produk Listrik dan Elektronik
- Perlengkapan Rumah dan Kantor
- Barang Rumah Tangga, Peralatan Dapur, dan Perabotan
- Perhiasan dan Aksesoris
- Produk Perawatan Pribadi dan Kecantikan
- Produk Hewan Peliharaan
- Peralatan Olahraga dan Luar Ruangan
- Mainan dan Produk Anak-anak
Operator Ekonomi
GPSR menetapkan dalam §3(13) operator ekonomi berikut:
- Pabrikan
- Perwakilan resmi
- Pengimpor
- Distributor
- Penyedia layanan pemenuhan
Produsen mungkin memberi nama perwakilan resmi di Uni Eropa sebagai titik kontak bagi otoritas pengawasan pasar. GPSR menggambarkan kewajiban yang jelas bagi berbagai operator ekonomi untuk menegakkan standar keselamatan produk.
Tanggung Jawab Operator Ekonomi
GPSR mendefinisikan peran dan tanggung jawab untuk operator ekonomi berikut:
- Produsen: Entitas yang memproduksi atau memiliki produk yang dirancang dan diproduksi dengan nama atau merek dagang mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk ini mematuhi persyaratan GPSR sebelum memasuki pasar. Ini termasuk melakukan penilaian risiko yang komprehensif dan memelihara dokumentasi teknis. Untuk produk yang diproduksi di luar UE dan dijual secara daring (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin juga ada importir yang menjual produk tersebut secara langsung secara daring atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual secara daring.
- Importir: Produk yang diproduksi di luar UE dan dijual secara eceran fisik di dalam UE dipasarkan oleh importir di dalam UE. Importir berperan sebagai operator ekonomi berdasarkan Pasal 4 kecuali jika produsen telah menunjuk perwakilan resmi untuk memenuhi tugas ini. Perusahaan yang mengimpor produk dari negara non-UE harus memverifikasi bahwa produk ini memenuhi standar keselamatan UE. Importir diharuskan memastikan bahwa produsen telah memenuhi kewajibannya, dan mereka harus menyimpan salinan deklarasi kesesuaian UE dan dokumentasi teknis untuk jangka waktu tertentu.
- Distributor: Untuk produk yang diproduksi di luar UE dan dijual daring (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin ada importir yang menjual produk secara langsung daring atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual daring. Distributor harus memverifikasi bahwa produk memiliki tanda kesesuaian yang diperlukan dan disertai dengan dokumentasi dan petunjuk yang diperlukan.
- Perwakilan Resmi:Ditunjuk oleh produsen, perwakilan resmi berdasarkan undang-undang Uni Eropa atas nama produsen mengenai tugas-tugas tertentu, seperti memelihara dokumentasi teknis dan bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar.Jika produsen (baik yang berkantor pusat di dalam atau di luar UE) telah menunjuk perwakilan resmi secara tertulis untuk melaksanakan tugas khusus berdasarkan Pasal 4, perwakilan ini berperan sebagai operator ekonomi berdasarkan Pasal 4.
- Penyedia Layanan Pemenuhan:Perusahaan yang menawarkan layanan seperti pergudangan, pengemasan, dan pengiriman, tanpa memiliki produk tersebut, dianggap sebagai penyedia layanan pemenuhan.Dalam skenario di mana tidak ada operator ekonomi lain yang didirikan di UE, penyedia ini harus memastikan kepatuhan produk dengan GPSR.
- Operator Pasar Online:Platform digital yang memfasilitasi penjualan produk harus mendaftar dengan portal Gerbang Keamanan UE, menunjuk satu titik kontak untuk otoritas Uni Eropa, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keselamatan produk. Mereka juga diharuskan bertindak cepat dalam menyingkirkan produk yang tidak aman setelah menerima pemberitahuan.
Pendaftaran Pasar Online
Pasal 22 GPSR memperkenalkan persyaratan baru untuk pasar daring. Penyedia toko daring dan pasar digital lainnya harus:
- Daftar di portal EU Safety Gate.
- Tentukan satu titik kontak untuk Otoritas Uni Eropa.
- Memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keselamatan produk.
Pasar juga harus bekerja sama dengan badan regulasi untuk segera menghapus produk yang tidak aman dan mencegah pelanggaran berulang.
Penjualan Jarak Jauh, Operator Ekonomi, dan Perwakilan Resmi
GPSR mencakup ketentuan penjualan jarak jauh yang berlaku bagi penyedia daring. Penyedia ini harus mendaftar di Portal Gerbang KeamananPenyedia daring produk yang tercakup dalam GPSR juga diharuskan untuk memenuhi kewajiban informasi bagi konsumen. Menurut Pasal 19 peraturan tersebut, rincian tentang produsen (nama atau nama dagang) atau Perwakilan resmi Uni Eropa produsen, serta informasi identifikasi produk (termasuk gambar produk) dan peringatan atau informasi keselamatan apa pun tentang produk, harus disediakan di situs web penawaran (antarmuka daring).
Untuk meningkatkan akuntabilitas, GPSR mewajibkan produsen non-UE untuk menunjuk operator ekonomi yang berbasis di UE guna memastikan kepatuhan. Operator ini dapat berupa importir, distributor, atau perwakilan resmi yang berbasis di UE.
Operator ekonomi yang berbasis di Uni Eropa bertanggung jawab untuk:
- Menyimpan dan memelihara dokumentasi teknis produk.
- Bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar Uni Eropa.
- Bertindak sebagai titik kontak resmi untuk pertanyaan kepatuhan regulasi.
Jika produsen non-UE tidak menunjuk operator ekonomi yang berbasis di UE, importir atau distributor secara otomatis memikul tanggung jawab hukum atas kepatuhan produk.
Penilaian Risiko dan Evaluasi Keselamatan
Untuk mematuhi persyaratan GPSR, produsen wajib melakukan pengujian menyeluruh penilaian risiko produk merekaProses ini melibatkan evaluasi berbagai faktor, termasuk desain, komposisi, kemasan, dan potensi interaksi produk dengan produk lain. Memanfaatkan standar Eropa yang relevan dapat membantu dalam penilaian ini. Temuan harus didokumentasikan dengan cermat dan tersedia bagi otoritas pengawasan pasar atas permintaan. Mengabaikan penilaian risiko yang tepat dapat mengakibatkan konsekuensi yang parah, seperti denda, penarikan kembali produk, atau pembatasan akses pasar.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan umum berdasarkan Bagian 5 GPSR ("Operator ekonomi harus menempatkan atau menyediakan hanya produk yang aman di pasar"), produsen wajib menilai keamanan produk sebagai bagian dari analisis risiko internal. Berbagai aspek, seperti karakteristik produk, komposisi, kemasan, dan interaksi dengan produk lain, dievaluasi.Standar Eropa yang relevan dapat digunakan untuk penilaian ini.
Analisis risiko internal dan daftar standar Eropa yang relevan merupakan bagian dari dokumentasi teknis untuk suatu produk. Penilaian risiko ini harus didokumentasikan dan disediakan kepada otoritas pengawasan pasar atas permintaan. Kegagalan dalam melakukan penilaian yang memadai dapat mengakibatkan hukuman, penarikan kembali, atau pembatasan akses pasar.
Persyaratan Pelabelan
Untuk meningkatkan transparansi dan keselamatan konsumen, GPSR mengamanatkan hal-hal berikut: persyaratan pelabelanProduk harus menampilkan:
- Nama produsen, nama dagang terdaftar, dan detail kontak.
- Referensi untuk keterlacakan produk, seperti nomor batch atau nomor seri.
- Peringatan keselamatan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen di pasar sasaran.
Peraturan tersebut juga mendorong penggunaan label digital dan kode QR untuk menyediakan dokumentasi kepatuhan tambahan dan petunjuk keselamatan.
Ketentuan Transisi
GPSR berlaku untuk semua produk dalam cakupannya yang telah beredar di pasaran sejak tanggal 13 Desember 2024. Penyediaan produk yang tercakup dalam Direktif 2001/95/EC yang mematuhi direktif tersebut dan telah beredar di pasaran sebelum tanggal 13 Desember 2024 tidak boleh dihalangi oleh negara-negara anggota UE.
Pengawasan Pasar dan Sanksi yang Lebih Kuat
Untuk memastikan kepatuhan, GPSR memperkuat pengawasan pasar mengukur dan menyelaraskan sanksi di seluruh negara anggota. Perusahaan menghadapi kewajiban yang lebih ketat untuk melaporkan kecelakaan serius yang melibatkan produk mereka dalam waktu dua hari kerja dan menerapkan prosedur penarikan kembali yang efektif bila diperlukan.
Persiapan untuk GPSR: Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Untuk beradaptasi dengan GPSR, bisnis harus:
- Melakukan secara terperinci penilaian risiko untuk mengidentifikasi potensi bahaya.
- Perbarui label produk, petunjuk pengguna, dll.
- Menunjuk seorang perwakilan resmi atau memastikan operator ekonomi yang berbasis di UE.
- Menerapkan sistem untuk memantau keamanan produk pasca pasar dan segera melaporkan kecelakaan.
Kesimpulan
GPSR merupakan langkah transformatif untuk keselamatan produk di UE, yang menjawab tantangan perdagangan dan teknologi modern. Dengan mewajibkan penilaian risiko yang ketat dan akuntabilitas yang lebih kuat melalui operator ekonomi, regulasi tersebut menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen dan kerangka kerja yang lebih dapat diprediksi bagi bisnis.
Pelajari Lebih Lanjut Tentang GPSR: