Sertifikasi GPSR

Peraturan (EU) 2023/988, yang dikenal sebagai Peraturan Umum Keamanan Produk (General Product Safety Regulation/GPSR), menetapkan persyaratan keamanan yang lebih ketat untuk produk konsumen yang dijual di Uni Eropa. Peraturan ini menggantikan Direktif 2001/95/EC dan memperkenalkan tanggung jawab baru bagi produsen, importir, distributor, penyedia layanan pemenuhan pesanan, dan pasar online untuk memastikan keamanan produk.

Ruang Lingkup GPSR

Berlaku efektif mulai 13 Desember 2024, GPSR Berlaku untuk semua produk ditempatkan di pasar Uni Eropa, terlepas dari saluran penjualannya, yang mencakup toko fisik dan platform online. GPSR berlaku untuk sebagian besar produk konsumen di Uni Eropa, kecuali untuk kategori tertentu seperti produk obat-obatan. Peraturan ini juga mewajibkan penyedia layanan pemenuhan pesanan dan pasar online untuk bertanggung jawab atas keamanan, memastikan setiap pihak dalam rantai pasokan memikul tanggung jawab. Produk yang sudah tercakup oleh peraturan keselamatan Uni Eropa lainnya mungkin sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari persyaratan GPSR tertentu.

Pelaku Ekonomi

GPSR menetapkan dalam §3(13) pelaku ekonomi berikut ini:

  • Pabrikan
  • Perwakilan resmi
  • Pengimpor
  • Distributor
  • Penyedia layanan pemenuhan pesanan

Pelaku ekonomi non-UE ((seperti dari AS, Inggris, Kanada, Swiss, Australia, atau Tiongkok) dapat menunjuk perwakilan resmi di Uni Eropa sebagai titik kontak untuk otoritas pengawasan pasar. GPSR menetapkan kewajiban yang jelas bagi berbagai pelaku ekonomi untuk menjunjung tinggi standar keamanan produk.

Tanggung Jawab Pelaku Ekonomi

GPSR menetapkan peran dan tanggung jawab bagi pelaku ekonomi berikut:

  • ProdusenEntitas yang memproduksi atau memiliki produk yang dirancang dan diproduksi dengan nama atau merek dagang mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk-produk tersebut mematuhi persyaratan GPSR sebelum memasuki pasar. Hal ini termasuk melakukan pemeriksaan komprehensif. penilaian risiko dan memelihara dokumentasi teknisUntuk produk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual secara online (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin juga ada importir yang menjual produk tersebut langsung secara online atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual secara online.

  • ImportirProduk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual secara ritel fisik di dalam Uni Eropa dipasarkan oleh importir di dalam Uni Eropa. Importir tersebut berperan sebagai pelaku ekonomi berdasarkan Pasal 4 kecuali jika produsen telah menunjuk perwakilan resmi untuk memenuhi kewajiban ini. Perusahaan yang mengimpor produk dari negara non-Uni Eropa harus memverifikasi bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar keamanan Uni Eropa. Importir wajib memastikan bahwa produsen telah memenuhi kewajibannya, dan mereka harus menyimpan salinan deklarasi kesesuaian Uni Eropa dan dokumentasi teknis untuk jangka waktu tertentu.

  • DistributorUntuk produk yang diproduksi di luar Uni Eropa dan dijual secara online (atau melalui bentuk penjualan jarak jauh lainnya), mungkin juga ada importir yang menjual produk tersebut langsung secara online atau memasoknya ke distributor yang kemudian menawarkannya untuk dijual secara online. Distributor harus memverifikasi bahwa produk tersebut memiliki tanda kesesuaian yang diperlukan dan disertai dengan dokumentasi dan instruksi yang diperlukan.

  • Perwakilan ResmiDitunjuk oleh produsen atau importir, perwakilan resmi Berkantor di Uni Eropa dan bertindak atas nama produsen atau importir terkait tugas-tugas spesifik, seperti memelihara dokumentasi teknis dan bekerja sama dengan otoritas pengawasan pasar.Jika produsen atau importir (baik yang berlokasi di dalam maupun di luar Uni Eropa) telah menunjuk perwakilan resmi secara tertulis untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu berdasarkan Pasal 4, maka perwakilan tersebut mengambil peran sebagai pelaku ekonomi berdasarkan Pasal 4.

  • Penyedia Layanan Pemenuhan PesananPerusahaan yang menawarkan layanan seperti pergudangan, pengemasan, dan pengiriman, tanpa memiliki produk tersebut, dianggap sebagai penyedia layanan pemenuhan pesanan. Dalam skenario di mana tidak ada operator ekonomi lain yang didirikan di Uni Eropa, penyedia ini harus memastikan kepatuhan produk terhadap GPSR (General Product Safety Regulations).

  • Operator Pasar OnlinePlatform digital yang memfasilitasi penjualan produk harus Daftar di portal Gerbang Keamanan Uni Eropa, menetapkan satu titik kontak tunggal untuk otoritas Uni Eropa, dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan keamanan produk. Mereka juga diharuskan untuk bertindak cepat dalam menyingkirkan produk yang tidak aman setelah menerima pemberitahuan.

Pendaftaran Pasar Online

Pasal 22 GPSR memperkenalkan persyaratan baru untuk pasar online. Penyedia toko online dan pasar digital lainnya harus:

Platform marketplace juga harus bekerja sama dengan badan pengatur untuk segera menghapus produk yang tidak aman dan mencegah pelanggaran berulang.

Penjualan Jarak Jauh, Operator Ekonomi, dan Perwakilan Resmi

GPSR mencakup ketentuan tentang penjualan jarak jauh yang berlaku untuk penyedia daring. Penyedia ini harus mendaftar di Gerbang KeamananPenyedia daring produk yang tercakup dalam GPSR juga diwajibkan untuk memenuhi kewajiban informasi bagi konsumen. Menurut Pasal 19 peraturan tersebut, rincian tentang produsen (nama atau nama dagang) atau Perwakilan resmi Uni Eropa Informasi mengenai produsen, serta informasi identifikasi produk (termasuk gambar produk) dan peringatan atau informasi keselamatan apa pun tentang produk, harus dicantumkan di situs web penawaran (antarmuka daring).

Importir non-Uni Eropa, seperti dari AS, Inggris, Swiss, Kanada, Australia, atau Tiongkok, juga harus mematuhi GPSR, termasuk menunjuk operator ekonomi yang berbasis di Uni Eropa. Operator ini dapat berupa importir, distributor, atau pihak lain yang berbasis di Uni Eropa. perwakilan resmi.

Operator ekonomi yang berbasis di Uni Eropa bertanggung jawab atas:

Jika produsen non-Uni Eropa tidak menunjuk operator ekonomi yang berbasis di Uni Eropa, penyedia layanan pemenuhan pesanan secara otomatis memikul tanggung jawab hukum atas kepatuhan produk.

Penilaian Risiko dan Evaluasi Keselamatan

Untuk mematuhi persyaratan GPSR, produsen wajib melakukan pengujian menyeluruh. penilaian risiko produk merekaProses ini melibatkan evaluasi berbagai faktor, termasuk desain produk, komposisi, kemasan, dan potensi interaksi dengan produk lain. Pemanfaatan standar Eropa yang relevan dapat membantu dalam penilaian ini. Temuan harus didokumentasikan secara cermat dan tersedia bagi otoritas pengawasan pasar jika diminta. Mengabaikan penilaian risiko yang tepat dapat menyebabkan konsekuensi serius, seperti denda, penarikan produk, atau pembatasan akses pasar.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan keselamatan umum berdasarkan Bagian 5 dari GPSR ("Pelaku usaha hanya boleh memasarkan produk yang aman."), produsen wajib menilai keamanan produk sebagai bagian dari analisis risiko internal. Berbagai aspek, seperti karakteristik produk, komposisi, kemasan, dan interaksi dengan produk lain, dievaluasi. Standar Eropa yang relevan dapat digunakan untuk penilaian ini.

Analisis risiko internal dan daftar standar Eropa yang relevan merupakan bagian dari dokumentasi teknis suatu produk. Penilaian risiko ini harus didokumentasikan dan tersedia bagi otoritas pengawasan pasar jika diminta. Kegagalan melakukan penilaian yang memadai dapat mengakibatkan sanksi, penarikan produk, atau pembatasan akses pasar.

Persyaratan Pelabelan

Untuk meningkatkan transparansi dan keamanan konsumen, GPSR mewajibkan hal-hal tertentu. persyaratan pelabelanProduk harus menampilkan:

  • Nama produsen, nama dagang terdaftar, dan detail kontak.
  • Referensi untuk penelusuran produk, seperti nomor batch atau nomor seri.
  • Peringatan keselamatan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh konsumen di pasar sasaran.

Peraturan ini juga mendorong penggunaan label digital dan kode QR untuk menyediakan dokumentasi kepatuhan tambahan dan instruksi keselamatan.

Pengawasan Pasar dan Sanksi

Untuk memperkuat perlindungan konsumen, GPSR meningkatkan pengawasan pasar mekanisme di seluruh negara anggota Uni Eropa melalui:

  • Mewajibkan pelaku ekonomi untuk melaporkan insiden serius terkait keselamatan produk kepada pihak berwenang terkait dalam waktu dua hari kerja.
  • Mendorong kolaborasi antar otoritas nasional melalui platform seperti EU Safety Gate.
  • Menstandarisasi sanksi untuk ketidakpatuhan, yang dapat mencakup denda besar atau larangan penjualan produk.

Ketentuan Transisi

GPSR berlaku untuk semua produk dalam cakupannya yang dipasarkan mulai 13 Desember 2024. Ketersediaan produk yang tercakup dalam Direktif 2001/95/EC di pasaran, yang sesuai dengan direktif tersebut dan telah dipasarkan sebelum 13 Desember 2024, tidak boleh dihalangi oleh negara-negara anggota Uni Eropa.

Peran EaseCert dalam Memfasilitasi Kepatuhan

Menavigasi kompleksitas persyaratan GPSR dapat menjadi tantangan bagi bisnis. EaseCert menawarkan layanan komprehensif untuk membantu perusahaan mencapai kepatuhan terhadap persyaratan GPSR.Lingkup layanan kami meliputi:

  • Dukungan Penilaian Risiko: Membantu produsen dalam melakukan secara detail analisis risiko serta evaluasi keamanan untuk memastikan kepatuhan produk.

  • Bantuan Dokumentasi: Membimbing persiapan dan pemeliharaan hal-hal yang diperlukan dokumentasi teknis dan deklarasi kesesuaian.

  • Layanan Perwakilan Resmi: Bertugas sebagai lembaga berbasis Uni Eropa perwakilan resmi untuk produsen non-Uni Eropa, memastikan hubungan yang andal dengan otoritas pengawasan pasar.

  • Sertifikasi GPSR: Menyediakan sertifikasi produk yang disesuaikan untuk membantu bisnis memenuhi kewajiban mereka berdasarkan GPSR.

Dengan bermitra bersama EaseCert, perusahaan dapat dengan percaya diri menavigasi lanskap regulasi, memastikan produk mereka aman, sesuai peraturan, dan siap untuk pasar Uni Eropa.

Pelajari Lebih Lanjut Tentang GPSR: