Daftar Periksa Peraturan Keamanan Produk Umum (GPSR).
Uni Eropa Peraturan Umum Keselamatan Produk (Peraturan (EU) 2023/988, atau GPSR) sepenuhnya menggantikan Arahan Umum tentang Keselamatan Produk (GPSD) pada 13 Desember 2024Ini berlaku untuk semua produk konsumen yang dipasarkan di Uni EropaBaik dijual di toko ritel fisik maupun melalui platform digital.
Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk perusahaan yang berbasis di Uni Eropa tetapi juga untuk produsen, pemilik merek, dan importir non-Uni Eropatermasuk mereka yang berbasis di Amerika Serikat, Kanada, Inggris Raya, Swiss, dan Australia, jika mereka menjual langsung ke konsumen Uni Eropa atau melalui marketplace.
Perubahan-perubahan Utama yang Diperkenalkan di Bawah GPSR
1. Cakupan dan Definisi yang Diperluas
Itu GPSR memperkenalkan definisi yang lebih jelas dan memperluas kewajiban hukum:
- Pabrikan: Sebuah perusahaan yang memproduksi suatu produk atau memesan pembuatan produk dan memasarkannya dengan nama atau merek dagangnya sendiri.
- Pengimpor: Sebuah bisnis yang berbasis di Uni Eropa yang memasarkan produk dari negara ketiga ke pasar Uni Eropa.
- Penyedia Layanan Distributor dan Pemenuhan PesananPihak-pihak ini sekarang memikul tanggung jawab tergantung pada bagaimana produk bergerak melalui rantai pasokan.
- Suatu produk hanya dianggap “aman” jika produk tersebut menimbulkan tidak ada risiko dalam kondisi normal atau yang dapat diperkirakan, dengan mempertimbangkan:
- Skenario penyalahgunaan
- Komponen digital dan pembaruan
- Kelompok pengguna rentan (e.g(anak-anak, lansia)
2. Penilaian Risiko dan Dokumentasi Teknis
Semua produsen harus melakukan Penilaian risiko yang sesuai dengan GPSR dan menyusun dokumentasi pendukung dalam sebuah Berkas Teknis, yang harus disimpan untuk 10 tahunSeperti yang diuraikan dalam Panduan Dokumentasi Teknis EaseCert, berkas ini harus mencakup:
- Detail produk, spesifikasi, dan deskripsi
- Analisis risiko dan langkah-langkah mitigasi
- Deklarasi kesesuaian dan laporan pengujian
- Bukti pelabelan, manual, dan instruksi keselamatan.
- Data ketertelusuran dan proses pengawasan
- Rincian kontak untuk produsen, importir, dan Penanggung Jawab Uni Eropa.
Dokumentasi ini harus diberikan kepada otoritas Uni Eropa jika diminta, tanpa penundaan.
3. Penanggung Jawab Wajib Berbasis di Uni Eropa
Produsen non-UE harus menunjuk Orang yang Bertanggung Jawab (RP) di dalam Uni Eropa.
Seperti yang dijelaskan dalam Panduan RP dari EaseCert:
- RP secara hukum bertanggung jawab untuk menyimpan dokumentasi kepatuhan, berkomunikasi dengan regulator Uni Eropa, dan mengoordinasikan tindakan korektif yang diperlukan.
- Peran yang dapat diterima meliputi:
- Perwakilan Resmi
- Pengimpor
- Penyedia Layanan Pemenuhan Pesanan
- Distributor (jika ditunjuk secara resmi)
- Nama lengkap, alamat pos, dan email RP. harus dicetak pada produk, kemasannya, atau dokumen yang disertakan.
- RP anonim atau non-Uni Eropa tidak diizinkan.
- Ini adalah persyaratan yang tidak dapat dinegosiasikan untuk mendaftarkan produk di pasar online Uni Eropa atau menempatkan barang di pasar Uni Eropa.
4. Persyaratan Ketertelusuran dan Pelabelan yang Lebih Ketat
Pelabelan kini berada di bawah aturan yang lebih ketat. Menurut Panduan Pelabelan EaseCert, hal-hal berikut harus disertakan:
- Pengidentifikasi produk (tipe, model, nomor seri/batch)
- Nama dan informasi kontak produsen atau importir
- Nama dan alamat Penanggung Jawab
- Diperlukan pesan peringatan dan instruksi keselamatan
- Terjemahan untuk setiap bahasa di mana produk tersebut dijual.
- Label fisik yang tahan lama (kode QR saja tidak diterima)
Label yang hilang atau salah merupakan salah satu penyebab utama tindakan penegakan hukum berdasarkan GPSR.
Sebagai referensi, unduhlah dokumen kami. Templat Label Produk EaseCert.
5. Proses Analisis Risiko GPSR
Mengikuti Kerangka Kerja Penilaian Risiko EaseCert, Setiap produk harus melalui tinjauan terstruktur untuk:
- Bahaya Fisik dan Mekanis
- Mudah Terbakar/Bahaya Termal
- Bahaya Kimia
- Bahaya Listrik
- Bahaya Kebersihan
- Bahaya Radiasi
Semua risiko harus diberi peringkat (Kritis, Utama, Minor) dan didokumentasikan dalam berkas teknis, beserta langkah-langkah desain pencegahan dan peringatan.
Unduh aplikasi kami Templat Analisis Risiko GPSR untuk pendekatan terstruktur dalam mengevaluasi risiko keamanan produk.
6. Persyaratan Pendaftaran Gerbang Keamanan Uni Eropa
Berdasarkan Pasal 25 GPSR, operator dan penjual pasar online wajib mendaftar melalui Gerbang Keamanan Uni Eropa – Modul Pasar OnlineHal ini memastikan komunikasi yang lancar antara penjual dan otoritas Uni Eropa untuk pelacakan insiden, penegakan hukum, dan koordinasi penarikan produk.
Menurut Panduan Pendaftaran Gerbang Pengaman Uni Eropa dari EaseCert:
- Pendaftaran wajib bagi penjual yang menawarkan produk melalui toko online mereka sendiri (e.gShopify)
- Portal ini mensyaratkan:
- Identifikasi bisnis
- Rincian Penanggung Jawab (jika ada)
- Pernyataan bahwa produk mematuhi persyaratan GPSR.
- Setelah terdaftar, penjual harus segera menanggapi permintaan dari otoritas pengawasan pasar
Kegagalan untuk mendaftar dapat mengakibatkan penonaktifan daftar produk, larangan produk, atau pembatasan di pasar.
7. Daftar Periksa Kepatuhan untuk Importir dan Produsen
Untuk mematuhi GPSR, bisnis harus:
- Menunjuk Penanggung Jawab yang Berbasis di Uni Eropa
- Melakukan dan Mendokumentasikan Penilaian Risiko
- Susunlah berkas teknis yang lengkap.
- Pastikan Pelabelan yang Tepat dan Multibahasa
- Daftar di Gerbang Keamanan Uni Eropa (Penjual Online)
- Perbarui Daftar Online untuk Menyertakan Detail RP
- Simpan catatan setidaknya selama 10 tahun.
- Ikuti Terus Pedoman Regulasi Uni Eropa
8. Sanksi untuk Ketidakpatuhan
Penegakan GPSR meliputi:
- Larangan produk atau penarikan produk dari pasaran, denda, dan sanksi hukum.
- Penghapusan dari platform e-commerce
- Peringatan keselamatan publik (melalui RAPEX/Safety Gate)
- Kerusakan reputasi dan terhambatnya akses pasar.
Otoritas Uni Eropa kini dilengkapi untuk penegakan hukum yang lebih cepat, termasuk inspeksi digital dan pemantauan toko online.
9. Kesimpulan Akhir
GPSR merupakan perubahan regulasi yang menyeluruh. Peraturan ini memberikan beban baru, tetapi juga aturan yang lebih jelas, tentang bagaimana perusahaan dapat secara legal memasarkan produk di pasar Uni Eropa. Bisnis non-Uni Eropa kini harus merencanakan hal-hal berikut:
- Dokumentasi
- Transparansi risiko
- Akuntabilitas melalui Penanggung Jawab yang ditunjuk.
- Pendaftaran di platform keamanan digital seperti EU Safety Gate
EaseCert Menawarkan layanan kepatuhan GPSR yang disesuaikan dan berbiaya tetap (perwakilan Penanggung Jawab Uni Eropa, penilaian risiko, dokumentasi berkas teknis, peninjauan pelabelan, dan dukungan Safety Gate), ideal untuk importir, merek, dan UKM yang menjual ke Uni Eropa.
10.Pelajari Selengkapnya
- EaseCert: Panduan Pendaftaran Gerbang Keamanan Uni Eropa
- EaseCert: Penanggung Jawab GPSR – Apa yang Harus Diketahui Importir Uni Eropa
- EaseCert: Persyaratan Pelabelan GPSR
- EaseCert: Panduan Dokumentasi File Teknis GPSR
- EaseCert: Proses Analisis Risiko GPSR
- Gerbang Keamanan Uni Eropa – Peringatan RAPEX
- Peraturan (UE) 2023/988 – Jurnal Resmi