Kepatuhan Keselamatan Produk
Peraturan Keamanan Produk Umum (GPSR), secara resmi Peraturan (UE) 2023/988, sekarang berlaku mulai 13 Desember 2024Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya Direktif 2001/95/EC dan memperkenalkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat, khususnya bagi pengecer daring dan operator ekonomi. Bisnis yang beroperasi di UE kini harus memastikan kepatuhan penuh untuk menghindari hukuman dan potensi pembatasan pasar. Berikut adalah perubahan utama yang diperkenalkan oleh GPSR:
1. Cakupan dan Penerapan yang Diperluas
GPSR berlaku untuk semua produk konsumen dijual di Uni Eropa, baik daring maupun luring. Ini memperkuat kewajiban bagi produsen, importir, distributor, dan pasar daring. Khususnya:
- Ini berlaku untuk semua baru produk yang ditempatkan di pasar mulai 13 Desember 2024.
- Produk yang sudah tersedia di pasar UE sebelum tanggal ini dan mematuhi Arahan 2001/95/EC dapat terus dijual berdasarkan Pasal 51 (Ketentuan Peralihan).
2. Kewajiban yang Lebih Kuat bagi Pengecer Online
Di bawah Pasal 19, pasar daring dan penjual e-commerce harus menyediakan informasi keselamatan yang jelas dan mudah diakses kepada konsumen. Daftar produk kini harus mencakup:
- Nama produsen, nama dagang, atau merek dagang terdaftar dengan alamat pos dan elektroniknya.
- Jika produsen berada di luar UE: Nama dan detail kontak Perwakilan Resmi (sesuai Pasal 16 GPSR atau Pasal 4(1) Peraturan (UE) 2019/1020).
- Detail identifikasi produk, termasuk gambar, jenis, dan pengenal yang relevan.
- Peringatan keselamatan dan informasi kepatuhan dalam bahasa negara tempat produk tersebut dijual.
Persyaratan ini berlaku untuk setiap produk konsumen yang tercakup dalam GPSR dijual melalui penjualan jarak jauh.
3. Meningkatnya Tanggung Jawab bagi Operator Ekonomi
Para pelaku ekonomi, termasuk importir dan distributor, kini memiliki akuntabilitas yang lebih besar. Tanggung jawab meliputi:
- Memastikan bahwa produk memenuhi standar keselamatan sebelum dipasarkan.
- Memverifikasi bahwa produsen di luar UE menunjuk Perwakilan Resmi.
- Implementasi langkah-langkah ketertelusuran, termasuk pencatatan dan penilaian risiko yang tepat.
4. Langkah-langkah Pengawasan dan Penegakan Hukum Pasar Baru
Pihak berwenang sekarang memiliki kewenangan penegakan hukum yang lebih kuat, termasuk:
- Meminta perusahaan untuk singkirkan produk yang tidak aman dengan cepat.
- Melakukan pemeriksaan kepatuhan dan audit acak.
- Menerbitkan denda yang besar karena ketidakpatuhan.
5.Pasal 51: Ketentuan Peralihan
GPSR mencakup klausul transisi di bawah Pasal 51, yang menyatakan bahwa:
- Produk yang mematuhi Direktif 2001/95/EC dan ditempatkan di pasar Uni Eropa sebelum 13 Desember 2024, dapat terus dijual.
- Produk ini tidak perlu memenuhi persyaratan GPSR baru, dengan catatan produk tersebut telah dipasarkan secara sah sebelumnya.
- Barang bekas, vintage, dan antik mungkin dikecualikan, sebagaimana dikonfirmasi oleh eBay dan platform lainnya, asalkan mereka memenuhi peraturan keselamatan sebelumnya.
6. Langkah-langkah yang Harus Diambil Bisnis Sekarang
Untuk tetap patuh terhadap GPSR, bisnis harus:
- Ulasan Daftar Produk: Pastikan daftar online mencakup semua informasi yang diperlukan Pasal 19.
- Menunjuk Perwakilan Resmi: Produsen non-UE harus menunjuk perwakilan untuk kepatuhan regulasi.
- Perbarui Dokumentasi Produk: Pastikan berkas teknis, peringatan keselamatan, dan laporan pengujian selalu diperbarui.
- Terapkan Langkah-Langkah Ketertelusuran: Menyimpan catatan transaksi rantai pasokan dan verifikasi kepatuhan.
- Pantau Tindakan Pengawasan Pasar: Tetap terinformasi tentang tren penegakan hukum dan beradaptasi dengan cepat terhadap pembaruan peraturan.
7. Kesimpulan
Itu Peraturan Umum Keselamatan Produk (GPSR) sekarang berlaku, yang memberlakukan kewajiban kepatuhan yang lebih ketat bagi bisnis yang berjualan di UE. Perusahaan harus segera bertindak untuk memenuhi persyaratan baru ini, khususnya yang berjualan melalui e-commerce. Memastikan keamanan produk, pelabelan yang tepat, dan keterlacakan akan menjadi hal yang penting untuk akses pasar dan kepatuhan terhadap peraturan yang berkelanjutan.